HuKrim

Tim Resmob Polres Tangerang Ciduk Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Mauk

×

Tim Resmob Polres Tangerang Ciduk Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Mauk

Sebarkan artikel ini
Tersangka bersama satu unit barang bukti

TANGERANG, SEKILASINDO.COM –Tim Opsnal Unit VI Resmob Satreskrim Polres Kota Tangerang berhasil meringkus tersangka Inisial TR, di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Senin (04/02/2019) sekitar pukul 15.00 Wib, usai ±19 hari lamanya sempat menjadi buronan Polisi.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi membenarkan bahwa adanya penangkapan pelaku pencurian sepeda motor oleh Tim Resmob Polresta Tangerang. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 61 / K / II / 2019 / Resta Tangerang, tanggal 04 Pebruari 2019.

Click Here

“Berawal dari laporan masyarakat bahwa ada seorang pelaku pencurian sepeda motor di daerah Mauk, tim segera bergerak menuju lokasi. Disana tim Resmob Polresta Tangerang berhasil meringkus pelaku dan sepeda motor hasil curian,” ungkap Kabidhumas Polda Banten AKBP Edi Sumardi saat dikonfirmasi melalui telepon selular, Selasa (05/02/2019).

Awal mula kejadian saat korban memarkirkan sepeda motor miliknya di jalan area pesawahan Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang pada 17 Januari 2019 lalu. Korban langsung memasuki area pesawahan, kemudian korban tanpa sengaja menoleh ke arah tempat dimana sepeda motornya diparkirkan. Saat itu pula korban menyadari bahwa sepeda motornya raib di gondol pencuri.

“Korban sempat mencari, namun tak berhasil menemukan sepeda motornya yang hilang. Atas kehilangannya tersebut, korban melaporkannya ke Polresta Tangerang,” terangnya.

Ia menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan parkir kendaraan ditempat yang aman dan terawasi. Hal ini tentu dapat mencegah tindak pencurian sepeda motor.

“Parkirlah kendaraan ditempat yang masih dalam jangkauan pengawasan atau mudah diawasi. Jangan sampai lupa mencabut kunci, karna pencuri bukan karena hanya ada niat namun juga adanya kesempatan,” himbau AKBP Edy Sumardi.

Saat ini TR diamankan di Mapolresta Tangerang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*/Hadi Isron)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d