Daerah

LBH AIPJ2 Undang Kalapas Kelas I Makassar di FGD Bahas Restorative Justice

×

LBH AIPJ2 Undang Kalapas Kelas I Makassar di FGD Bahas Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, SEKILASINDO.COM – Dalam rangka pembentukan forum antar institusi aparat penegak hukum dan stakeholder yang berfungsi dalam penyelesaian kasus tindak pidana tertentu, khususnya Tipiring dan Tindak pidana yang melibatkan anak sebagai pelaku, LBH Makassar yang menggandeng Australia Indonesia Partnership for justice 2 kunjungi Lapas Kelas I Makassar. Senin (21/1)

Click Here

Undangan Focus Grup Discussion yang berfokus pada pembentukan forum Restorative Justice Kota Makassar yang akan dilaksanakan pada besok Kamis (24/1) yang mengundang langsung Kepala Lapas Kelas I Makassar dalam menghadiri forum kegiatan tersebut sebagai peserta dan melibatkan beberapa perwakilan aparat Penegak Hukum, Institusi terkait, dan Shelter Warga, serta tokoh Masyarakat.

Menurut salah satu LBH AIPJ2 menjelaskan tujuan mereka mengundang langsung Kepala Lapas Kelas I Makassar untuk menjelaskan detail dari pembahasan Restorative Justice di Kota Makassar yang menyangkut pautkan pembaharuan hukum Nasional yang berkeadilan dan seimbang yang menyangkut pada stakeholder yang terkait dan para penagak hukum beserta instansi didalamnya.

“Restorative Justice bukan hal yang baru dipraktikkan oleh masyarakat luas, bermusyawarah dalam menyelesaikan sebuah persoalan sudah dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat,” ucapnya.

Selain itu bertujuan untuk mendapatkan keseimbangan atau pemulihan keadilan bagi korban ataupun pelaku, oleh karena itu penerapan hukum pidana secara represif dirasakan tidak menyelesaikan permasalahan dalam sistem hukum peradilan pidana.

Dalam hal ini Kepala Satuan Kerja Lapas Kelas I Makassar, Budi Sarwono, menegaskan bahwa sudah menjadi keharusan seorang rakyat Indonesia melakukan musyawarah untuk mufakat, karena jelas memecahkan suatu masalah salah satunya adalah menyatukan pemikiran hingga mendapatkan hasil sehingga, Budi mengungkapkan forum yang dilakukan oleh LBH AIPJ2 dinilai sangat baik dan positif. Beliau juga memberikan salah satu contoh langkah Pemasyarakatan dalam mengatasi overcrowding di Lapas/Rutan.

Diharapkan dalam forum tersebut penyelesaian tindak pidana telah berkembang dan dipraktikkan, baik institusi penegak hukum juga masyarakat, sehingga nantinya dapat dikembangkan dalam mendorong pembaharuan hukum Nasional yang berkeadilan dan seimbang, serta dapat efektif dalam memecahkan dan menanggulangi masalah yang sedang terjadi. (Shanty)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d