DaerahHuKrimPendidikan

Oknum Kepala Sekolah di Galesong Diduga Rangkap Jabatan Plt Kepala Desa

×

Oknum Kepala Sekolah di Galesong Diduga Rangkap Jabatan Plt Kepala Desa

Sebarkan artikel ini
SKA Hj Sahriani, S.Pd sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Penjabat Kepala Desa Tamasaju

TAKALAR, SEKILASINDO.COM- Oknum Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri Beba, Hj Sahriani, S.Pd diduga rangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Penjabat Kepala Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, yang sebelumnya dijabat H Baso Salle.

Hj. Sahriani diangkat menjadi Plt Penjabat Kepala Desa Tamasaju belum lama ini oleh Pemda Kabupaten Takalar. Namun pengangkatan Hj Sahriani sebagai Plt Penjabat Kepala Desa Tamasaju disoroti Ketua LSM Longkorasham, Mukhwahas Rasyid, SH, MH.

Click Here

“Itu tidak benar menyalahi aturan tentang keuangan daerah, tidak boleh mendapatkan gaji ganda yang bersumber dari keuangan negara.
Plt kan bagian dari jabatan yang mendapatkan gaji bersumber dari keuangan negara yang dimasukkan dalam APBDES,” kata Mukhwahas Rasyid ke Sekilasindo.com, Jum’at, 14 Desember 2018.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Muh Darwis yang dimintai konfirmasinya, Jum’at (14/12/2018) mengatakan,” Sepanjang yang bersangkutan mampu melaksanakan tugas pokoknya saya kira tidak ada masalah.

Sebab, Permendikbud No 6 tahun 2018 menyatakan bahwa ada 5 komponen dalam penilaian tugas kepala sekolah yaitu hasil pelaksanaan menajerial, pelaksanaan kewirausahaan, pelaksanaan suverpisi guru dan tenaga kependidikan, pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan dan pelaksanaan tugas tambahan di luar tugas pokok,” ucap Muh Darwis.

Jawaban Konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar, Muh Darwis ke Wartawan langsung dipatahkan Ketum LSM Lankorasham, Mukhwahas Rasyd, SH, MH,” Iya boleh tapi dengan ketentuan sanggup menjalankan tugas pokoknya dan tidak menerima gaji ganda dari keuangan negara. Pendapat Lankorasham dengan pendapat Kadis Pendidikan tak searah karena mereka bermain logika tanpa dasar hukum,”tegas Mukhwahas Rasyid. (Ady)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d