Daerah

Pengusaha Walet Ini, Tanggapi Kebijakan Pungutan Pajak Gedung Usaha Walet di Luwu

×

Pengusaha Walet Ini, Tanggapi Kebijakan Pungutan Pajak Gedung Usaha Walet di Luwu

Sebarkan artikel ini

LUWU, SEKILAS INDONESIA– Pemerintah Kabupaten Luwu melalui regulasi Perbup No. 156 Tahun 2017 Tentang tata cara pengelolaan sarang burung walet telah melakukan pungutan pajak atas gedung-gedung walet di kabupaten Luwu.

Click Here

Pungutan pajak tersebut didasarkan pada regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah Bupati Luwu, Adapun gedung walet yg dikenakan biaya pajak adalah gedung walet yang telah dianggap berhasil atau sukses yang telah beroperasi selama kurang lebih 3 tahun. Sedangkan, gedung walet yang belum berhasil tidak dikenakan pajak oleh pemerintah Luwu.

Efek dari regulasi tersebut menimbulkan berbagai respon masyarakat dan pengusaha burung walet, salah satunya Suherman Bahran, SH yang merupakan tokoh muda sekaligus pengusaha burung walet di Luwu. Ia mengatakan  Pemerintah Luwu wajar ketika memungut biaya terkait sarang burung walet yang hasil pajak tersebut untuk pembangunan daerah Luwu.

Lanjut ia mengatakan, akan tetapi saya sangat prihatin ketika pemerintah hanya datang kepada petani walet untuk menagih pajak hasil gedung walet. Sementara, jika runut dari tahun-tahun kemarin pemerintah tidak ada perhatian sama sekali ketika masyarakat mulai membangun usaha/gedung walet di Luwu, tuturnya.

Saat ini telah ratusan gedung walet yang terdapat di daerah Luwu. Hal tersebut memerlukan perhatian pemerintah dalam memberikan pembinaan dalam melakukan budidaya sarang walet.

Saya berharap pemerintah Luwu dalam hal ini Bupati berperan aktif melalui instansi terkait dalam memberikan pemahaman kepada petani walet yang baru, untuk agar supaya mereka berhasil dan yang akan di untungkan pastilah daerah, tutup Suherman Bahran, SH.

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d