HuKrim

Dinilai Melanggar UU, KMN Desak Pengawas Ketenagakerjaan Investigasi BRI

×

Dinilai Melanggar UU, KMN Desak Pengawas Ketenagakerjaan Investigasi BRI

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEKILASINDO.COM- Sejumlah elemen mahasiswa yang tergabung dalam Konfederasi Mahasiswa Nusantara menggelar Press Conference (KMN) sekaligus konsolidasi gerakan.

Click Here

Dimana mereka menuntut agar PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, melakukan evaluasi terhadap seluruh kontrak kerja antara Perusahaan dan Pekerja BRI yang secara nyata melanggar peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan.

Karena mereka menilai bahwa terdapat berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh BRI terhadap sejumlah pekerjanya.

Rizky Al-Farizy selaku Kordinator Aksi, menyatakan bahwa “BRI telah melakukan pelanggaran berat terhadap pengangkatan pekerja seperti teller dan costumer service melalui sistem outsorcing.

Padahal secara tegas ini bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan oleh karena pekerjaan teller dan costumer service adalah jenis pekerjaan pokok berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13.25/PBI/2011, maka untuk pengangkatan pekerja tidak boleh melalui outsorcing” terang Rizky.

Selanjutnya Ahmad Natonis selaku ketua bidang advokasi KMN menambahkan bahwa “Karena menurut Peraturan Bank Indonesia Nomor : 13.25/PBI/2011 bahwa Teller dan Costumer Service adalah pekerjaan pokok, maka seharusnya kontrak kerjanya tak boleh menggunakan PKWT, tetapi PKWTT.

Namun ironisnya kami menemukan BRI masih saja menggunakan PKWT dan tak kunjung mengangkat pekerjanya menjadi pekerja tetap berdasarkan PKWTT sebagaimana yang terjadi di Kantor Cabang BRI S.Parman Jakarta Barat.

Hal ini secara nyata telah melanggar ketentuan Pasal 59 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Mirisnya, kita menemukan ada pekerja BRI yang telah bekerja selama tujuh tahun secara terus menerus namun tak pernah diangkat sebagai pegawai tetap” tutup ahmad.

Dihubungi secara terpisah, Aldy Surya Kusuma yang merupakan praktisi hukum bidang korporasi menyatakan bahwa status hubungan kerja antara pihak perusahaan dan pekerja itu berkorelasi dengan jenis pekerjaannya apabila pekerjaan yang diperjanjikan itu bersifat sementara maka status hubungan kerjanya adalah PKWT.

Namun apabila jenis pekerjaannya itu bersifat teteap maka seharusnya status hubungan kerjanya itu PKWTT, hal ini tegas di atur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

Diketahui dalam konsolidasi tersebut, Konfederasi Mahasiswa Nusantara mendesak kepada stakeholder yang berwenang melakukan pengawasan baik di tingkat pusat maupun daerah untuk melakukan investigasi dan untuk selanjutnya mengevaluasi terhadap seluruh kontrak kerja antara BRI dan pekerja yang melanggar undang-undang ketenagakerjaan.

“Kami tentunya akan menyurati Kemenaker RI dalam hal ini Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan seluruh perangkat pengawas ketenagakerjaan di tingkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan persoalan ini, namun apabila tak ditanggapi, kami akan menggelar demo besar-besaran untuk menuntut persoalan ini harus diselesaikan” tutup rizky. (Mu)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d