Daerah

Wajib Pajak Menunggak Hingga 30 M, Ini Dilakukan Samsat Takalar

×

Wajib Pajak Menunggak Hingga 30 M, Ini Dilakukan Samsat Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO.COM-
Pemerintah dan masyarakat Takalar masih banyak yang tidak sadar dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Click Here

Sehingga Samsat Takalar bekerjasama Sat Lantas Polres Takalar  dan Jasaraharja, melakukan operasi penertiban PKB di Jalan Sudirman, Kelurahan Kallabbirang, Kecamatan Pattalallassang, Poros Takalar Makassaar, Senin (10/9).

“Hari ini, merupakan hari pertama kami melakukan penertiban pajak kendaraan bermotor, dan kami akan lakukan sampai hari jum’at mendatang”. Ini salah satu cara untuk meningkatakan pajak pendapatan kendaraan bermotor, ujar Kepala UPTD Samsat Takalar, H.Sopyan.

“Mengingat tunggakan pembayaran PKB di Kabupaten Takalar, berkisar 30 milyar,”. Siapa yang terjaring dan mereka menunggak  pembayaran PKBnya, maka dia harus membayar ditempat dan apabila dia tidak membayar maka dia langsung ditilang, tidak pandang bulu siapapun orangnya”, tegas H.Sopyan, (Araswandi).

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d