Daerah

Ditlantas Polda Sulsel lakukan FGD Andalalin.

×

Ditlantas Polda Sulsel lakukan FGD Andalalin.

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR, SEKILAS INDONESIA– Focus Group Discussion (FGD) bersama instansi terkait tentang dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh rencana pembangunan pusat kegiatan pemukiman dan infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamseltibcar lantas,di Aula Ditlantas Polda Sulsel, Jl.A.P.Pettarani, Rabu(29/8).

Click Here

Dihadiri oleh BPTD XIX Sulsel-Bar Ditjenhubdat Kementerian Perhubungan, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional XIII Makassar, Kementerian Kesehatan, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kota Makassar, Dinas PUPR Provinsi,Jasa Raharja, Satpol PP serta Satlantas Polres Kab/Kota Provinsi Sulsel.

Kasubdit Kamsel Dirlantas Polda Sulsel, AKBP. Rizal Pahlevi, berharap dengan adanya FGD ini dapat menambah wawasan tentang keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas, “kamseltibcar adalah program keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan”, tutur Rizal sapaan akrabnya.

Lanjut Rizal dalam pembukaannya, maksud dari FGD ini untuk memetakan kamseltibcar dengan tujuan melahirkan adanya kesepakatan dan kesepahaman antara instansi sehingga dapat melahirkan standar operasional prosedur andalalin di Provinsi Sulsel. “Lalu lintas adalah cerminan budaya bangsa, hampir semua pusat kegiatan tidak memiliki dokumen andalalin, kemungkinan minimnya informasi yang didapatkan oleh pihak pengelola, rekomendasi ada tapi dokumen tidak, sehingga bagaimana hari ini kita bisa satu persepsi atau memutuskan SOP, payung hukum bila perlu Pergub”, kata AKBP.Rizal

Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf, menjelaskan, BPTD adalah UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, tujuannya hadir karena transportasi darat dianggap krusial. Lanjut Benny, pusat kegiatan yang berada di Jalan Nasional, persetujuan Andalalinnya berada di BPTD. “Dokumen Andalalin harus rampung dulu sebelum mendirikan bangunan, bukannya terbalik”, kata Benny.

Benny menambahkan, Undang-Undang 22 Tahun 2012 Tentang LLAJ adalah satu-satunya Undang-Undang yang melibatkan 5 Instansi, sehingga perlunya sinergitas serta kekompakan. “kelemahannya ada pada saat rekomendasi keluar, maka pengawasan lemah, kuncinya, mau tidak kita mengikuti aturan?”, tanya Benny ke audiens.

Kepala Laboratorium Rekayasa Sistem Transportasi Unhas, Dr.Eng.Muhammad Isran Ramli, ST., MT, mengatakan, terkait regulasi, penyusun Andalalin wajib dosen ASN, jadi pihaknya memutuskan hanya sebagai pengayom dari teman-teman penyusun. Isran melanjutkan, saat ini baru 4 orang yang mendapat sertifikat penyusun Andalalin. “Pembangunan infrastruktur adalah keniscayaan peningkatan ekonomi sehingga tidak dapat kita cegah akan tetapi tugas kita adalah memberikan solusi”, kata Isran yang juga bertindak sebagai moderator.

Rahman Jamil, Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional, melaporkan,saat ini pihaknya telah melaksanakan pengujian fungsi jalan dan survey jalan rawan lakalantas, penyebabnya ialah perilaku pengguna jalan, kondisi geometrik jalan, median banyak dibuka secara liar, pemanfaatan bagian jalan yang tidak terkendali atau hambatan samping. “Saya berharap FGD ini menghasilkan sinergitas, kontinuitas dan dapat segera diimplementasikan di lapangan”, ucapnya.

Sementara itu, dari hasil obrolan saat ishoma, salah satu ASN dari Dinas PU yang enggan disebutkan namanya,mengatakan, persoalan IMB sudah bergeser, hakikatnya IMB adalah pengendalian pemanfaatan ruang sehingga seharusnya tidak dikeluarkan tanpa melengkapi dokumen, “jadi berubah menjadi retribusi dan dijadikan PAD”, jelasnya sambil menyundut rokok.

Saat dimintai menambahkan keterangan, Benny menjelaskan, esensi dari Andalalin bukan untuk menyulitkan akan tetapi bagaimana upaya mitigasi 5 tahun kedepan, “Sama halnya dengan kebijakan OJK yang terbaru yang akan menyetujui pengajuan kredit kendaraan bermotor pribadi dengan DP 0%, seharusnya dipersulit yang dimudahkan itu kredit kepemilikan angkutan umum yang saat ini hidup segan mati tak mau”. Kata Benny yang terburu-buru ke bandara ingin berangkat ke Jakarta, (Sukri)

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d