AdvertorialDaerah

Pemkab Takalar Permudah Permohonan Izin Usaha

×

Pemkab Takalar Permudah Permohonan Izin Usaha

Sebarkan artikel ini

 

Click Here

TAKALAR, SEKILAS INDONESIA –Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Takalar saat ini sedang berupaya untuk mempermudah Pengurusan perizinan bagi pelaku usaha di Takalar.

Nantinya jika usaha ini berhasil maka, pengurusan izin akan lebih sederhana dan singkat.

Penyederhanaan izin usaha ini berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2018 tentang Penyederhanaan Perizinan dan Non Perizinan sebagai Pelaksanaan Inpres 10 Tahun 2016.

Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Takalar, Budi Arrosal menjelaskan, jika sebelumnya para pelaku usaha membutuhkan lebih dari 82 bentuk perizinan, kini lebih praktis dikemas dengan hanya menjadi 24 perizinan dan berlaku untuk semua jenis layanan.

“Ini adalah salah satu upaya bahwa Pemkab Takalar sangat patuh terhadap inpres tentang pencegahan korupsi. Dengan penyerderhanaan perizinan ini maka pelaku usaha lebih terarah dan transparansi dalam pengurusan izin,” jelas Budi, Senin (27/8/2018).

Budi menambahkan, bentuk penyederhanaan perizinan, perizinan juga kini akan didelegasikan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP berdasarkan Perbup Nomor 59 Tahun 2018 juga sebagai pelaksanaan Inpres No 10 Tahun 2016.

“Jadi nanti dilayani satu pintu, akan ada ruangan untuk pelayanan satu pintu disertai dengan launching secara resmi sistem perizinan online,” tambah Budi.

Sementara itu, Bupati Takalar, Syamsari Kitta menganggap bahwa pelayanan ini merupakan wujud dari reformasi sekaligus implementasi otonomi daerah. “Ini wujud reformasi dan sekaligus implementasi otonomi daerah,” kata Syamsari.

Editor : Sukri SR

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d