Hot News

Melakukan Penghinaan Seorang Pejabat Bupati Takalar, Oknum Di Laporkan Ke Polres Takalar

×

Melakukan Penghinaan Seorang Pejabat Bupati Takalar, Oknum Di Laporkan Ke Polres Takalar

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILAS INDONESIA- Dalam melakukan sebuah tindakan perlu dipertimbangkan ketika ingin melakukan sebuah pergerakan yang tidak berkenang dihati rakyat sehinggah Bupati Takalar H.Syamsari, S.Pt.MM mengambil sikap serta mendatangi sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar di Jalan HM Dg Manjarungi, Pattallassang, Takalar pagi ini, Kamis 23/8/2018.

Click Here

H.Syamsari bersama pengacaranya langsung mengunjungi Polres Takalar dalam rangka melaporkan adanya dugaan pencemaran nama baik H.Syamsari,S.Pt.MM hingga melaporkan adanya sekelompok orang yang menamakan diri Aksi Solidaritas 138 pada Selasa lalu pada tanggal (14/8/2018).

Pengacara H.Syamsari, Muhammad Hamka Hamzah menjelaskan bahwa kedatangan kami untuk melaporkan karena melakukan pencemaran nama baik, penghinaan dan penistaan terhadap pribadi Bupati Syamsari maupun jabatannya sebagai pemimpin kabupaten takalar.’lanjutnya

Dalam laporan tersebut pengacara Syamsari melaporkan empat orang yaitu Sudirman Danker, Rosnawati, Basri dan Haris Yaya

Dalam penguatan kasus tersebut, pengacara Bupati Takalar itu menuntut pelaku dengan UU ITE Pasal 45 ayat 3, Pasal 207 KUHP.

“Ada kalimat bahasanya ‘turunkan koruptor’, ‘senyum menipu rakyat’ dan beberapa kalimat lainnya dalam spanduk maupun poster yang mereka gunakan dalam aksi demonstrasinya,”Tegas Hamka.

Penulis   : Rey

Editor     : Rin

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d