DaerahHot NewsPolitik

Himbauan Panwascam Bulukumpa untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal

×

Himbauan Panwascam Bulukumpa untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal

Sebarkan artikel ini

BULUKUMBA, SEKILAS INDONESIA- Hari ini selasa tgl 21 Agustus 2018 Panwascam Bulukumpa mengeluarkan Surat Himbauan sebanyak 96 pucuk kepada segenap Caleg wilayah Dapil 3 (Bulukumpa-Rilau Ale) khususnya yg beralamat di Kec. Bulukumpa dan Himbauan ke tempat rawan praktek kampanye (masjid) jelang hari raya Idl Qurban 1439 H.

Click Here

Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kampanye dini sebelum masuk tahapan sebagaimana tanggal 23 September 2018 sampai masa tenang. Menurut ketua Panwascam Bulukumpa (Jawil) mengatakan “Upaya ini bertujuan agar proses berjalan sesuai tahapan Pemilu, sehingga benar-benar dinamis, tidak ada yang dirugikan, dan diuntungkan akibat dari praktek curi start kampanye.”

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa “sebetulnya sangat jelas di UU No. 7 Thn 2017 Pasal 276 ayat 2 tentang pengaturan waktu atas kampanye di media massa,media cetak maupun media elektronik serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang, dan selanjutnya ditilik di
Pasal 492 ‘ Bahwa setiap orang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana yang dimaksud pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) Tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00.

Oleh sebab itu kami berharap agar peserta pemilu bersabar menanti waktu kampanye sebagaimana waktu yg sudah ditetapkan oleh KPU/ regulasi pemilu 2019.” pungkasnya.

Editor : AR

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d