Daerah

RPH Gowa Tidak Berfungsi, Pusdiklat JOIN KTI Tawarkan Solusi Lain

×

RPH Gowa Tidak Berfungsi, Pusdiklat JOIN KTI Tawarkan Solusi Lain

Sebarkan artikel ini

Problematika RPH Gowa Akan “Dikuliti” Pusdiklat JOIN KTI

GOWA, SEKILASINDO.COM – Problematika Rumah Potong Hewan (RPH) Pemkab Gowa, akan menjadi topik diskusi bulanan Pengurus Pusdiklat JOIN KTI. Beberapa praktisi dan pakar akan ikut nimbrung.

Click Here

Rumah potong hewan di Kelurahan Tamarunang Kecamatan.Somba Opu, tepatnya perumahan Bukit Tamarunang dinilai operasionalnya tak efektif dan terkesan mubazzir. Bangunan milik Pemkab Gowa itu tidak pernah difungsikan sejak rampung dibangun tahun 2011 silam.

Anggaran Rumah Pemotongan Hewan sekitar Rp 900 juta menggunakan dana bantuan sosial (bansos) APBN tahun 2011 kini menjadi mubazir. Selain tidak digunakan untuk dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat dan pengusaha juga peralatan yang dimilikinya sudah dalam kondisi rusak parah.

Hal ini diungkapkan Ketua Wilayah JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi kepada sejumlah portal berita menjelaskan, sebelumnya RPH Gowa menjadi titik fokus diskusi bulanan.

“Kami sudah komunikasikan ke pengelola Pusdiklat JOIN KTI menjadikan RPH Gowa jadi thema sentral diskusi bulanan, ” ujar Ketua JOIN Sulsel Rifai Manangkasi sesuai rilis kepada Sekilas Indonesia.com, Jum’at 17 Agustus 2018.

Lanjut dikatakan, pada diskusi bulanan ini akan menghadirkan pakar-pakar di bidang pertanian dan praktisi.” JOIN punya ahli soal RPH dan yakin bisa memberi konstribusi positif ke Pemkab Gowa,” tambahnya.

Selain ahli dan praktisi, JOIN Sulsel juga akan mengundang Pemkab Gowa untuk “Menguliti” problematika RPH di Gowa hingga bisa optimal dan berhasil guna. “Kami berharap pemerintah daerah dapat hadir agar diskusi ini dapat menghasilkan solusi,” ujar Rifai lagi.

Diakhir keterangan, Rifai menjelaskan jika tugas-tugas diemban Pusdiklat JOIN KTI bukan hanya meningkatkan SDM jurnalis tapi faktor-faktor sosial dan kemsyarakatan juga menjadi tanggaungjawab pengelola untuk didiskusikan secara ilmiyah.

 

Editor : Sukri SR

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d