BULUKUMBA, SEKILASINDO.COM- Kontrak Hak Guna Usaha (HGU) PT. London Sumatera (Lonsum) akan berakhir di tahun 2023. Olehnya itu sebelum kontrak PT Lonsum diperpanjang, pihak Kemendagri mengundang berbagai pihak terkait untuk membahas persoalan yang selama ini terjadi antara masyarakat dengan pihak PT Lonsum.
Rapat tersebut sebagai upaya koordinasi dalam rangka asistensi penanganan masalah dan konflik pertanahan, yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Berdasarkan undangan yang dikirim, Kemendagri mengundang Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Prov. Sul-Sel, Bupati Bulukumba, Ketua DPRD, Kapolres, Kajari serta perwakilan dari masyarakat, lembaga adat dan LSM Agra Bulukumba.
Bupati AM Sukri Sappewali mengatakan pihaknya akan fokus pada persoalan yang sudah teridentifikasi, seperti dugaan lahan HGU yang tidak sesuai batas, mengembalikan tanah adat Kajang dan tanah adat Bulukumpa Toa, serta tanah warga yang bersertifikat diambil oleh PT Lonsum.
“Kita tidak mungkin memaksa PT Lonsum minggat, tapi dengan momentum perpanjangan kontrak tersebut, kita bisa mengembalikan hak tanah adat dan tanah warga dengan pengukuran ulang HGU sebelum perpanjangan kontrak,” kata AM Sukri Sappewali
Kementerian Dalam Negeri yang bertindak sebagai mediator pada rapat tersebut berharap bahwa permasalahan yang sudah puluhan tahun ini dapat segera terselesaikan, pihak Kemendagri akan bertindak netral dalam persoalan ini, sehingga pihak Kemendagri akan membentuk Tim Kecil yang beranggotakan keterwakilan dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov Sulawesi Sel, Pemkab. Bulukumba, DPRD Bulukumba, PT. Lonsum dan Perwakilan Masyarakat.
Editor : AR