Hot News

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades Di Bone Masuk Bui

×

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Oknum Kades Di Bone Masuk Bui

Sebarkan artikel ini

 

Oknum kades yang diduga korupsi Dana Desa

Click Here

BONE, SEKILASINDO. COM – Polres Bone, akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa di Bone yang nilainya terbesar di Indonesia berdasarkan dengan hasil audit BPK RI.

Oknum Kepala Desa Pattiro Riolo,
Syamsuddin Bin Yesa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Provinsi Sulsel ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa. Polres juga menetapkan mantan Penjabat Kades Pattiro Riolo, Syamsuddin Bin Rahman sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus korupsi tersebut.

Kapolres Bone AKBP Kadarislam, mengatakan bahwa kedua tersangka korupsi dana desa sebanyak 50 persen dengan jumlah Rp. 540.850.000 dari anggaran dana desa sebanyak 1 Milyar 11 juta yang telah dicairkan,” jelas AKBP Kadarislam, Selasa (7/8).

Ini rincian dana yang ditilep yakni, alokasi dana desa (ADD) sebesar Rp103.580.000 dan dana desa sebesar Rp437.266.000.Dalam rilis media itu, Polres Bone menghadirkan dua tersangka. Keduanya sudah berbaju warna oranye dengan tulisan ” Tahanan Polres Bone”.

Kadarislam menjelaskan, sejauh ini pihaknya berhasil menyita barang bukti uang tunai dari rekening kedua tersangka sebanyak Rp 79 Juta. Dari Syamsuddin Rahman sebanyak Rp29 juta dan dari rekening Syamsuddin Yesa sebanyak Rp 50 Juta.

“Kedua tersangka telah melanggar ketentuan undang undang Tipidkor, Permendagri, Perbup, dan Permendes dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Kadarislam

AKBP. Kadarisla menambahkan bahwa uang yang dikorupsi ini digunakan untuk kepentingan pribadinya. Sejauh ini, Polres Bone telah memeriksa 30 orang saksi termasuk dengan tim verifikasi kecamatan. Saat ini kami masih kembangkan apakah masih ada tersangka lain, Ucapnya.

Penulis : Rin

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d