HuKrim

Berkas Kasus Pemukulan HMI MPO Diganjal, Tim Advokasi Yakusa Gugat Propam POLRI.

×

Berkas Kasus Pemukulan HMI MPO Diganjal, Tim Advokasi Yakusa Gugat Propam POLRI.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEKILASINDO.COM- Rasa Pedih dan ngilu pada tulang akibat pukulan sewenang-wenang aparat polisi pada 21 Mei 2018 lalu, masih sangat dirasakan Arnold Hairun Tafane, aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO yang menjadi korban pelanggaran HAM para polisi terhadap mahasiswa pelaku demonstrasi.

Tapi, hingga awal Agustus 2018, kasus ini seakan dibekukan oleh Propam POLRI. Laporan pelanggaran hukum yang sudah diajukan oleh HMI MPO ke Propam Polri pada tanggal 4 Juni 2018 lalu, hingga saat ini belum ditindaklanjuti. Arnold dan kawan-kawan HMI lainnya yang menjadi korban pemukulan, seakan diabaikan oleh aparat hukum POLRI.

Click Here

“Saya berharap, kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku dan diselesaikan dengan tuntas. Bagaimanapun juga keadilan harus ditegakkan. Jika aparat bersalah, ya harus dihukum sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. Itu yang saya harapkan agar tidak ada lagi aparat yang semena-mena,” ujar Arnold Hairun Tafane.

DR. Sulistyowati, SH,MH, Koordinator Tim Advokasi Yakusa, sebagai kuasa hukum dari HMI MPO Cabang Jakarta,menyatakan kekecewaan atas sikap Propam POLRI ini. Sulis mengatakan,Pihak Propam POLRI malah berkilah, bahwa berkas laporan dengan nomor R/574-b/VI/2018/Divpropam yang telah dikeluarkan, belum diterima oleh pihak Propam Polda terkait berkas yang dimaksud.

Sementara, ketika dikonfirmasi ke Propam Polda, Pihak Propam Polda juga berkilah, berkas laporan mungkin memang sudah dibuat. Namun, pihak Propam Polda belum menerima bentuk fisik laporan tersebut dari pihak Propam mabes Polri.

Akhirnya, Arnold dan korban HMI lainnya, juga Tim Pengacara Yakusa,kembali menuju Propam Mabes untuk kembali menanyakan berkas laporan yang telah dibuat. Ketika sampai di Propam Mabes POLRI, Tim Pengacara Yakusa di-pingpong lagi.

Pihak Propam Mabes menunjukkan bukti fisik bahwa berkas tersebut sudah dikirim terhitung tanggal 22 Juni 2018.Sehingga, Sulistyowati sebagai ketua Tim Pengacara yakusa menjelaskan kepada pihak Propam Mabes, bahwa pihak Propam Polda sama sekali belum menerima berkas laporan dengan nomor R/574-b/VI/2018/Divpropam, sehingga diminta untuk konfirmasi ke Propam Mabes Polri.

“Kita hanya ingin memastikan saja perihal berkas laporan yang telah kita buat itu apakah sudah diproses, dan ternyata, apa yang kita dapat justru berkas laporan kita entah dimana, simpang siur, Propam Polda belum menerima, sementara propam polri mengatakan sudah mengirimkan berkasnya. Ada apa ini sehingga untuk pelimpahan berkas saja sampai begitu lama,” kata Sulistyowati pada awal Agustus 2018 ini.

Ketika Tim Advokasi Yakusa mendesak pihak Propam Mabes dengan berbagai argumentasi dan bukti-bukti yang disampaikan dari pihak Propam Polda,pada akhirnya, salah satu propam mabes yang saat itu bertugas, menjanjikan dan memastikan kepada Tim Advokasi Yakusa, berkas laporan yang sudah dibuat tersebut, pada minggu kedua Agustus 2018 akan sampai di Propam Polda.

“Kami kecewa karena berkas laporan yang kita buat pada tanggal 4 Juni 2018 lalu tidak ada kelanjutannya. Kita berharap agar kasus ini segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Jangan dibiarkan menunggu terlalu lama atau menunggu hilang ditelan bumi begitu saja tanpa proses dan hukuman yang setimpal! Kami tidak akan lelah menuntut keadilan, persamaan dalam hukum yang salah ya diberikan hukuman atau sanksi,” pungkas Sulistyowati.

Penulis : Martinus Laba Uung

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d