Opini

MEDIA SOSIAL: INFORMASI MENJADI ADVOKASI PUBLIK

×

MEDIA SOSIAL: INFORMASI MENJADI ADVOKASI PUBLIK

Sebarkan artikel ini
Amril Maryolo Ar, SH.I, M.A.

SEKILASINDO.COM – Evertt M. Rogers membagi perkembangan media komunikasi ke dalam empat era. Pertama, komunikasi tulisan. Kedua, komunikasi cetak. Ketiga, telekomunikasi. Serta, keempat era komunikasi interaktif. New media (media baru) merupakan media yang berkembang di era komunikasi interaktif.New media yang dimaksud dalam tulisan ini fokus kepada media sosial.
Media Sosial yang merupakan media baru menjadi konsumsi publik masyarakat dunia khususnya Indonesia saat ini. Berbicara media sosial di Indonesia, tidak hanya digangrungi oleh masyarakat millenial akan tetapi turut dikonsumsi generasiold (baca: tua). Pengguna internet lebih dominan mengakses media baru (sosial media) seperti, whatsapp, facebook, instagram, twittter, dan lainnya.
Berdasarkan hasil survey yang dirilis oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) bekerja sama dengan Lembaga Polling Indonesia (LPI) pada akhir tahun 2016. Menunjukkan bahwa pengguna Internet di Indonesia menembus angka 132,7 juta orang. Dilihat dari umur pengguna internet lebih didominasi usia millenial yakni berusia usia 10-24 tahun (75,5%) dan usia 25-34 tahun (75,8%) selisih dari itu merupakan pngguna internet usia tua 40-an hingga 50-an keatas.
Pemanfaatan Media Sosial
Pada awal kemunculannya, media sosial paling banyak digunakan untuk berbagi informasi, membuat postingan status, berkomunikasi, dan akhir-akhir ini berfungsi sebagai arus ekonomi (jual-beli online). Keberadaan media sosial menjadi moment untuk memberi informasi kepada publik melalui citizen journalism yang aktif menyebar informasi kejadian melalui perantara media sosial bukan hanya bersumber dari media informasi seperti, surat kabar dan berita.
Keberadaan media sosial memberi keuntungan, diantaranya adalah untuk memfasilitasi komunikasi yang kontinyu dan menciptakan situasi kolaboratif. Masyarakat pada umumnya berintegrasi dan memiliki koneksi yang intens kepada pengguna lainnya melalui perantara media sosial. Bukan hanya dimanfaatkan sebagai ajang komunikasi personal, akan tetapi dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan dengan berbisnis secara online.
Keberadaan media sosial memang sangat mempengaruhi sikap dan pola kehidupan masyarakat Indonesia pada umumnya. Hidup masyarakat seakan bergantung dengan keberadaan media sosial yang setiap saat ada ketika masyarakat membutuhkannya baik untuk komunikasi ataupun berbelanja.

Media Sosial Sebagai Advokasi Publik

Click Here

Tadi telah dipaparkan beberapa manfaat media sosial yang banyak dipergunakan masyarakat secara personal. Saat ini media sosialpun pemanfatannya bergeser ke arah advokasi publik. Mempergunakan media sosial untuk kepentingan advokasi banyak ditemukan oleh pemerhati/aktivis organisasi masyarakat sipil. Mereka mempergunakannya untuk mambantu memenuhi tujuan organisasi dalam membangun jejaring.
Media sosial dapat menjadi digital engagement, dimana dengan adanya media sosial sebuah organisasi dapat menciptakan hubungan yang aktif dan menarik dengan publiknya. Organisasi masyarakat sipil dapat meningkatkan kemampuan untuk berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari klien, pemerintah, relawan, media, hingga publik secara umum.
Dengan berjejaring melalui stakeholder di media sosial, organisasi masyarakat dapat membangun komunitas, mengakses berbagai sudut pandang, berbagi pengetahuan, memobilisasi massa, mengkoordinir sumber daya, serta melakukan aksi sosial.
Bagi pemerintah, adanya media sosial mampu membantu pemerintah dalam menjalin hubungan dengan masyarakat. Wadah ini juga dipergunakan sebagai upaya sosialisasi kebijakan pemerintah. Dengan melakukan hal seperti ini, media sosial mampu menyampaikan pesan-pesan apa yang disampaikan masyarakat, menerima saran dan kritik masyarakat atas kebijakan, mengamati isu yang berkembang dan mengetahui apakah kebijakan itu sudah diterima oleh masyarakat.

Memetakan Advokasi Melalui Media Sosial

Menurut ICT Watch, memetakan advokasi melalui tiga proses yaitu : pertama, segmenting, membagi khalayak yang bersifat heterogen menjadi homogen berdasarkan karakteristik, minat, potensi, dan lainnya. Kedua, Targenting adalah menetapkan siapa saja yang menjadi khalayak organisasi serta menyatukan misi advokasi yang akan dijalankan. Dan ketiga, positiong yaitu membentuk posisi identitas organisasi dalam menggunakan media sosial sebagai intermediateinstitution antara masyarakat dengan pemerintah.
Selain itu beberapa organisasi membentuk platform berupa situs crowfunding yang dapat dimanfaatkan untuk mengumpulkan donasi seperti, kitabisa.com atau menggalang dukungan (petisi online) seperti, change.org.
Platform media sosial saat ini banyak tersedia pilihan yang dapat digunakan dalam melakukan advokasi dan komunikasi kepada publik. Beberapa pilihan media sosial tersebut tentunya memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, tinggal bagaimana organisasi/lembaga bisa memanfaatkan secara murni untuk kepentingan publik.

Sumber : Amril Maryolo Ar
Editor : Hr

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d