Daerah

Kepala BKD Takalar : Mutasi Pejabat Eselon Sesuai Peraturan Pemerintah

×

Kepala BKD Takalar : Mutasi Pejabat Eselon Sesuai Peraturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

TAKALAR, SEKILASINDO, COM,– Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Takalar, Rusdi angkat bicara menanggapi rumor yang berkembang di masyarakat terkait mutasi Pejabat eselon III dan IV yang dianggap tidak sesuai regulasi dan terkesan tidak manusiawi.

Menanggapi hal itu, Rusdi dengan tegas menjelaskan bahwa mutasi pejabat eselon tersebut sudah sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku dan keputusan Bupati telah merujuk pada PP No. 11 tahun 2017, bukan PP 12 tahun 2002.

Click Here

“Sejauh ini mutasi yang dilakukan oleh Bapak Bupati saya anggap sah-sah saja, semua berjalan sesuai prosedur. Kalaupun mereka menilai itu salah, ya kami harap tidak usah di tanggapi karena memang setiap kali ada pergeseran pasti ada yang tidak bisa menerima,” Tegas Rusdi di Hotel Grand Palace Makassar, Jum’at (27/7).

Lanjut Rusdi, “jika ada ASN yang tidak terima posisinya dikembalikan ke fungsional itu juga sudah benar dan tidak ada yang salah, artinya kalau dikembalikan menjadi guru maka tidak ada yang salah, sebab asalnya dari guru, itukan tergantung kebijakan struktural, sepanjang PPK masih membijaki itu tidak ada masalah,” Ucapnya.

Khusus untuk ASN yang merasa tidak terima dengan mutasi ini, saya berharap supaya mereka bisa memahami karena ini merupakan bagian dari regulasi yang telah sesuai dengan aturan, tidak ada yang salah, justru ASN yang banyak salah paham.

“Kalaupun misalnya ada yang tidak dapat jabatan, ya itulah konsekwensi-Nya dari ASN sendiri, karena jabatan ini kan kepercayaan dan amanah yang diberikan atasan kepada kita sehingga setiap kali diberikan kepercayaan maka kita harus jaga dengan baik dan menunjukkan kinerja yang baik pula.”Tutupnya.

Penulis : Adi Emba

Editor   : Tr

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d