HuKrim

Presiden Jokowi Teken PP, Jika Gubernur Maju Pilpres Harus Seizin Presiden

×

Presiden Jokowi Teken PP, Jika Gubernur Maju Pilpres Harus Seizin Presiden

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, SEKILASINDO – Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru saja telah menandatangani aturan tentang tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.

Permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye pemilihan umum.

Click Here

Selain pengunduran diri, aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 itu juga telah memuat tentang permintaan izin dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta ini kepada presiden,” demikian bunyi Pasal 29 ayat (1) PP Nomor 32 Tahun 2018.

Ayat selanjutnya dalam pasal itu juga menyatakan bahwa presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakilnya, dalam waktu paling lama 15 hari setelah menerima surat permintaan izin.

Selanjutnya, dalam hal presiden belum memberikan izin dalam waktu 15 hari, izin dianggap sudah diberikan. Surat permintaan izin kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres juga harus disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh partai politik sebagai dokumen persyaratan.

Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Juli 2018, dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 19 Juli 2018.

Editor : Admin

Sumber: Repelita

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan Membaca

%d